
Invalid Date
Dilihat 1 kali

BARRU, JUMAT, 16 OKTOBER 2026 — Pemerintah Desa Corawali mengikuti asistensi Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Barru, Jumat (16/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, dokumen Rancangan Perubahan APBDes Desa Corawali diperiksa oleh Tim Asistensi dengan melibatkan P. Taufik selaku Tenaga Ahli. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Dinas PMD, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, serta sejumlah staf PMD Kabupaten Barru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen Rancangan Perubahan APBDes Desa Corawali masih memerlukan penyempurnaan. Catatan hasil asistensi tersebut menjadi bahan tindak lanjut bagi pemerintah desa untuk melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen sesuai arahan Tim Asistensi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahapan asistensi ini merupakan bagian penting dalam proses penyusunan perubahan APBDes guna memastikan kesesuaian administrasi, ketepatan penganggaran, serta keterkaitan antara rencana belanja dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan maupun pembangunan desa.
Perubahan APBDes merupakan instrumen penyesuaian anggaran desa terhadap perkembangan pelaksanaan kegiatan dan kebutuhan pada tahun anggaran berjalan. Karena itu, penyusunan dokumennya memerlukan ketelitian, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Melalui pemeriksaan oleh Tim Asistensi DPMDPPKB Kabupaten Barru, Pemerintah Desa Corawali memperoleh masukan yang perlu ditindaklanjuti untuk menyempurnakan rancangan perubahan anggaran tersebut.
Penyempurnaan ini menjadi langkah penting agar dokumen yang diajukan memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.
Pemerintah Desa Corawali selanjutnya akan menindaklanjuti catatan hasil asistensi dengan melakukan perbaikan terhadap dokumen yang diperlukan. Proses berikutnya tetap memperhatikan mekanisme pembahasan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), evaluasi oleh pemerintah kabupaten apabila dipersyaratkan, serta penetapan Peraturan Desa sesuai ketentuan.
Asistensi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan Desa Corawali agar terlaksana secara tertib administrasi, transparan, dan akuntabel.
Pemerintah Desa Corawali berkomitmen menjadikan setiap catatan dan arahan Tim Asistensi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran desa.
Dengan penyempurnaan dokumen secara cermat dan sesuai regulasi, diharapkan proses Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku serta mendukung pelaksanaan program dan kegiatan yang menjadi prioritas
Bagikan:

Desa Corawali
Kecamatan Tanete Rilau
Kabupaten Barru
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini