Invalid Date
Dilihat 743 kali
Corawali –Satuan Binmas Polres Barru Polda Sul Sel melaksanakan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat di Kantor Desa Corawali Kecamatan Tanete Rilau, pada Rabu (27/07/2022) Siang.
Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh Kasat Binmas – AKP
Syarifuddin, S.H bersama BRIPKA Syukri PS. Kaur Mintu Sat Binmas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Corawali bersama Perangkat dan
Staf, para Kepala Dusun, BPD, pemuka masyarakat, tokoh agama, serta warga
setempat.
Pembinaan dan Penyuluhan itu, meliputi Harkamtibmas tentang menjaga keamanan lingkungan dan menggiatkan kembali fungsi Poskamling, bijak dalam bermedia sosial agar tidak terjerat UU ITE, Penyalahgunaan Narkoba, hingga Tertib berlalu lintas.
Dalam memberikan penyuluhan Kamtibmas kepada masyarakat Desa Corawali, Kasat Binmas – AKP Syarifuddin, S.H sangat mengapresiasi kinerja 3 pilar Kantibmas Desa Corawali dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa setempat.
dikatakan AKP Syarifuddin, S.H, peran serta masyarakat dalam membina keamanan, ketertiban, dan bekerja sama dalam menjaga Kamtibmas di lingkungannya dalam masa pandemi Covid-19. dirinya berharap agar keberadaan Poskamling dapat diaktifkan dan difungsikan sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan.
“kegiatan penyuluhan ini digelar untuk menjalin silaturahmi polisi dengan masyarakat sehingga terwujudnya wilayah aman dan kondusif,” ucap Kasat Binmas.
AKP Syarifuddin, S.H,, sekaligus mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos) seperti mengunggah photo dan membuat status di Facebook, twitter, instagram, maupun whatsapp.
“hal ini penting, agar kita tidak terjerat dengan UU ITE akibat dari ketidakpahaman kita tentang batasan dan larang dalam memposting sesuatu di ruang publik”, pinta AKP Syarifuddin, S.H,
Bagikan:
Desa Corawali
Kecamatan Tanete Rilau
Kabupaten Barru
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini