Logo

Desa Corawali

Kabupaten Barru

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Musyawarah Penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024: Refleksi Kemitraan Pemerintah Desa dan Masyarakat Corawali

Musyawarah Penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024: Refleksi Kemitraan Pemerintah Desa dan Masyarakat Corawali

Invalid Date

Ditulis oleh Ilham, ST

Dilihat 500 kali

Musyawarah Penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024: Refleksi Kemitraan Pemerintah Desa dan Masyarakat Corawali

Musyawarah Penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024: Wujud Partisipasi Masyarakat Desa Corawali dalam Pembangunan Pemerintah Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, pada tanggal 25 September 2024, menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2024. Agenda utama dari musyawarah ini adalah untuk mengkaji ulang dan melakukan penyesuaian terhadap APBDes yang telah ditetapkan sebelumnya, agar lebih adaptif terhadap kebutuhan dan dinamika yang berkembang di Desa Corawali. Musyawarah penetapan APBDes Perubahan merupakan forum penting yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, dimana pemerintah desa dan masyarakat dapat berdialog secara terbuka dan transparan terkait pengelolaan keuangan desa. Dalam musyawarah ini, beberapa aspek penting dibahas secara komprehensif, antara lain: Pertama, evaluasi terhadap implementasi APBDes sebelumnya. Hal ini meliputi analisis terhadap capaian program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, serapan anggaran, serta kendala dan tantangan yang dihadapi. Berdasarkan evaluasi ini, dapat diidentifikasi program-program yang perlu dipertahankan, ditingkatkan, dikurangi, atau bahkan dihentikan. Kedua, pengusulan perubahan APBDes oleh pemerintah desa. Pengusulan ini didasarkan pada beberapa faktor, seperti perubahan kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah, hasil musyawarah dusun atau rembug warga, serta usulan-usulan dari masyarakat yang disampaikan melalui mekanisme yang ada. Ketiga, partisipasi aktif dari masyarakat. Masyarakat diberikan ruang yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan, saran, dan tanggapan terhadap rancangan APBDes Perubahan. Aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang beragam akan diakomodasi dalam perubahan APBDes, sehingga APBDes benar-benar mencerminkan kepentingan seluruh warga desa. Keempat, kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan masyarakat. Setelah melalui proses diskusi dan musyawarah yang mendalam, perubahan APBDes disepakati bersama oleh seluruh peserta musyawarah. Kesepakatan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh perwakilan peserta musyawarah. Tahap akhir dari proses penetapan APBDes Perubahan adalah pengesahan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pengajuannya kepada Bupati/Walikota melalui Camat untuk mendapatkan persetujuan. Setelah mendapatkan persetujuan, APBDes Perubahan menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Desa Corawali. Melalui musyawarah penetapan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2024 ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Partisipasi aktif dari masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, dimana masyarakat tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga menjadi subjek yang terlibat aktif dalam seluruh proses pembangunan. Penulis: Ilham, ST

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Corawali

Kecamatan Tanete Rilau

Kabupaten Barru

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia