Invalid Date
Dilihat 258 kali
Corawali – Mediasi konflik tanah antara Musdalifah dan Siska yang berlangsung di Dusun Alappang, Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, pada Rabu (18/9/2024) berhasil mencapai kesepakatan. Mediasi yang dipimpin oleh Kepala Desa Corawali, Said, ini turut dihadiri oleh para saksi serta perangkat desa yang bertugas.
Perselisihan bermula dari perbedaan pendapat mengenai kepemilikan sawah dan tanah kering yang diperjualbelikan di wilayah tersebut. Untuk menghindari konflik berkepanjangan, pemerintah desa mengambil langkah mediasi guna menemukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
Setelah melalui pembahasan yang panjang, Musdalifah dan Siska akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Hasil mediasi menetapkan pembagian hasil penjualan tanah berdasarkan kesepakatan bersama tanpa perlu membawa kasus ini ke jalur hukum. Kesepakatan yang telah diambil bersifat final dan mengikat kedua belah pihak.
Kepala Desa Corawali, Said, menyampaikan apresiasi kepada kedua pihak yang telah memilih jalur musyawarah untuk menyelesaikan sengketa. "Kami berharap kesepakatan ini dapat menjadi solusi terbaik bagi kedua belah pihak dan menjadi contoh bahwa konflik dapat diselesaikan dengan cara damai," ujarnya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan tidak ada lagi perselisihan di kemudian hari, sehingga hubungan antarwarga tetap harmonis dan kondusif.
Bagikan:
Desa Corawali
Kecamatan Tanete Rilau
Kabupaten Barru
Provinsi Sulawesi Selatan
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini