Logo

Desa Corawali

Kabupaten Barru

Home

Profil Desa

Infografis

Listing

IDM

Berita

Belanja

PPID

Cegah Masalah Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa, Kejari Barru Beri Penyuluhan kepada Pemerintah Desa Corawali

Cegah Masalah Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa, Kejari Barru Beri Penyuluhan kepada Pemerintah Desa Corawali

Invalid Date

Ditulis oleh Administrator

Dilihat 2 kali

Cegah Masalah Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa, Kejari Barru Beri Penyuluhan kepada Pemerintah Desa Corawali

ORAWALI, 14 Oktober 2026 — Pengelolaan Dana Desa tidak hanya menuntut ketepatan dalam menyusun program dan merealisasikan anggaran, tetapi juga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Kesadaran tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Barru bersama Pemerintah Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, Rabu (14/10/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat pemahaman aparatur pemerintah desa mengenai aspek hukum penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan desa agar berjalan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi pemerintah desa, pemahaman terhadap regulasi merupakan kebutuhan mendasar. Setiap tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban, harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta didukung dokumentasi administrasi yang memadai.


Kejari Barru Dorong Pengelolaan Anggaran yang Tertib dan Akuntabel

Melalui kegiatan penyuluhan ini, Kejaksaan Negeri Barru diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada pemerintah desa mengenai ketentuan hukum yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab aparatur desa.

Aspek yang perlu menjadi perhatian meliputi kepatuhan terhadap regulasi, ketertiban administrasi, kesesuaian antara perencanaan dan realisasi kegiatan, kelengkapan bukti pertanggungjawaban, serta penggunaan anggaran berdasarkan peruntukannya.

“Pengelolaan Dana Desa harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, aparatur desa perlu memahami tugas dan kewenangannya, menjaga ketertiban administrasi, serta memastikan setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan. Pencegahan melalui pemahaman hukum menjadi langkah penting untuk meminimalkan risiko permasalahan hukum,” ujar perwakilan Kejaksaan Negeri Barru.

Bukan Sekadar Administrasi, tetapi Perlindungan bagi Kepentingan Masyarakat

Dalam praktik pemerintahan desa, tertib administrasi bukan sekadar pemenuhan dokumen. Administrasi yang baik merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa anggaran publik digunakan sesuai perencanaan, kegiatan benar-benar dilaksanakan, dan manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Pemerintah desa juga perlu memastikan bahwa setiap tahapan kegiatan didukung dokumen yang sah, bukti transaksi yang lengkap, pencatatan yang tertib, serta pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan ketentuan teknis dan pengadaan barang/jasa yang berlaku.

Dengan demikian, penyuluhan hukum diharapkan tidak berhenti pada penyampaian materi, tetapi ditindaklanjuti melalui pembenahan tata kelola, peningkatan kapasitas aparatur, dan penguatan pengawasan internal.

Komitmen Mewujudkan Pemerintahan Desa yang Transparan

Pemerintah Desa Corawali berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan melalui penguatan kapasitas aparatur, kepatuhan terhadap regulasi, dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Kegiatan penyuluhan hukum ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan pembangunan desa tidak hanya diukur dari terlaksananya kegiatan fisik maupun terserapnya anggaran, tetapi juga dari proses yang benar, manfaat yang nyata, dan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Barru, Pemerintah Desa Corawali diharapkan semakin siap menjalankan pemerintahan yang tertib, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Bagikan:

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Logo

Desa Corawali

Kecamatan Tanete Rilau

Kabupaten Barru

Provinsi Sulawesi Selatan

© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia